-
SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMIPENGADILAN AGAMA KALIANDAJl. Kolonel Makmud Rasyid No.48 Kec. Kalianda, Kab. Lampung Selatan. Lampung - 35551
-
LAPORKAN DENGAN SIWASMAHKAMAH AGUNG RIJika Anda menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Dibawahnya
BERITA & INFORMASI - PENGADILAN AGAMA KALIANDA
PENGUMUMAN
-
24 Des 2024PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI
-
11 Nov 2024PENGUMUMAN PENGEMBALIAN SISA PANJAR
INFORMASI JADWAL SIDANG Rabu, 19 Feb 2025
No | Nomor Perkara | Nama Pihak | Ruang Sidang | Tampilkan |
---|
Detil Jadwal Sidang
Nomor Perkara | : |
Jenis Perkara | : |
Pihak | : |
Hari dan Tanggal Sidang | : |
Jam Sidang | : |
Agenda Sidang | : |
Ruang Sidang | : |
-
Tinjauan Implementasi APM Tahap I (Kepentingan Siapa?)27 Sep 2016 416
-
Teknik Sederhana Menulis Berita Online29 Sep 2016 417
-
Eksekusi Ikrar Talak atas Putusan Mahkamah Agung29 Sep 2016 5,843
-
Inilah Tugas Humas Pengadilan yang Harus Diketahui27 Nov 2016 408
-
Antara Melaksanakan dan Mendirikan Shalat07 Mei 2024 13
-
Idul Fitri, Lebaran, Silaturrahmi Syawalan dan Halal Bihalal05 Apr 2024 11
-
Empat Tujuan Traning Centre Ramadhan04 Apr 2024 10
-
Zakat Fitrah Sebagai Penyempurna Puasa Ramadhan02 Apr 2024 12
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Hak Pembebasan Biaya Perkara Prosedur layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) diatur dalam: Penerima Layanan pembebasan Biaya Perkara Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilay
SelengkapnyaTata Cara Memperoleh Pelayanan InformasiSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikuta. Prosedur Biasa; danb. Prosedur Khusus.a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;b. Informasi yang diminta bervolume besar;c. Informasi yang diminta belum tersedia; ataud. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumka
SelengkapnyaTATA CARA PENGADUAN PENGADILAN AGAMA KALIANDA Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kalianda tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Untuk itu Pengadilan Agama Kalianda berupaya memberikan solusi yang terbaik dengan menyediakan media pengaduan sebagai berikut. A. Secara Lisan Melalui telepon (0721) 5620346 yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Kalianda. B. Secara tertulis Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pen
SelengkapnyaAGENDA KEGIATAN
-
28 Okt 2024Hari Ulang Tahun Pengadilan Agama Kalianda
-
11 Okt 2024PA Kalianda Lakukan Pemeriksaan Setempat
-
26 Sep 2024Sidang Diluar Gedung PA Kalianda
VIDEO PA KALIANDA
HASIL SURVEY PA KALIANDA

