• no-images
    -
    SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI
    -
    PENGADILAN AGAMA KALIANDA
    Jl. Kolonel Makmud Rasyid No.48 Kec. Kalianda, Kab. Lampung Selatan. Lampung - 35551
  • no-images
    -
    LAPORKAN DENGAN SIWAS
    -
    MAHKAMAH AGUNG RI
    Jika Anda menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Dibawahnya

Zona Integritas

INFORMASI JADWAL SIDANG   Rabu, 19 Feb 2025

No Nomor Perkara Nama Pihak Ruang Sidang Tampilkan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Hak Pembebasan Biaya Perkara Prosedur layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) diatur dalam: Penerima Layanan pembebasan Biaya Perkara Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilay

Selengkapnya

Tata Cara Memperoleh Pelayanan InformasiSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikuta. Prosedur Biasa; danb. Prosedur Khusus.a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;b. Informasi yang diminta bervolume besar;c. Informasi yang diminta belum tersedia; ataud. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.a. Termasuk dalam kategori yang wajib diumumka

Selengkapnya

TATA CARA PENGADUAN PENGADILAN AGAMA KALIANDA Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kalianda tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Untuk itu Pengadilan Agama Kalianda berupaya memberikan solusi yang terbaik dengan menyediakan media pengaduan sebagai berikut.   A. Secara Lisan Melalui telepon (0721) 5620346 yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB. Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Kalianda.   B. Secara tertulis Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pen

Selengkapnya