Untuk mencapai visi dan misi maka dilaksanakan adalah sebagai berikut :

1. Meningkatkan update informasi khsususnya dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan;
2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas informasi hukum;
3. Meningkatkan kerjasama kegiatan pendokumentasian produk hukum dalam satu jaringan;
4. Pemanfaatan dan pendayagunaan potensi masyarakat sebagai konstributor opini, analisa maupun informasi edukatif.

Dengan demikian apabila ke-4 misi tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka bukan suatu hal yang mustahil visi dimaksud dapat terpenuhi sehingga masyarakat sadar hukum di Indonesia dapat segera terwujud.


Bagikan: