Dinamika Hukum Keluarga Masa Pra Kenabian Hingga Era Kenabian

Dinamika Hukum Keluarga Masa Pra Kenabian Hingga Era Kenabian
Oleh
Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB

Masa pra kenabian disebut dengan istilah masa jahiliyah1 yang ditandai dengan berbagai hukum yang berlaku di masyarakat memberikan gambaran akan tatanan kehidupan bermasyarakat yang dipenuhi dengan berbagai ketidakadilan terhadap kaum hawa. Bangsa Arab pra kenabian penuh dengan intrik dan praktik adat-istiadat yang telah turun temurun. Mayoritas bangsa Arab pra kenabian hidup dalam cara pandang fanatisme atas golongan dan kesukuan. Aturan dan norma ditegakkan diatur oleh golongan elit terpandang, bangsawan, dan kabilah yang kuat

Dalam sejarah dijelaskan bahwa kebanggaan orang-orang Arab adalah memiliki harta dan keturunan yang banyak. Dua aspek kehidupan tersebut harus didapat oleh orang Arab Quraisy dalam meraih kehormatan dalam kehidupan sosial budaya mereka. Harta untuk menunjang kekuatan dari aspek material dan keturunan menunjang kekuatan sumber daya manusia mereka untuk bersaing di berbagai bidang

Abu al-Hasan al-Nadawi menggambarkan kondisi masyarakat jahiliyah dengan mengatakan: “Pada masa itu, pada umumnya tidak terdapat suatu bangsa yang mempunyai tabi’at baik. Tidak ada masyarakat yang berdiri di atas landasan akhlak dan keutamaan, tidak ada pemerintahan yang ditegakkan atas dasar keadilan dan kasih sayang. Tidak ada pimpinan dan pemerintahan yang bertindak atas dasar ilmu dan pengetahuan, dan tidak ada agama yang benar sebagaimana yang diwariskan oleh para nabi


Bagikan :