Hak - hak Pencari Keadilan
Hak-hak Pencari Keadilan
( Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 )
- Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
- Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;
- Berhak segera diadili oleh Pengadilan;
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
- Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
- Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
- Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
- Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
- Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan;
- Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
- Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
- Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
- Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
- Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan;
- Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
- Berhak segera menerima atau menolak putusan;
- Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum,dan putusan dalam acara cepat;
- Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
- Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusandalam waktu yang ditentukan undang-undang;
- Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP;
( Pasal 60B Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 )
- Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum;
- Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu;
- Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang bersangkutan;
( PERMA Nomor 1 Tahun 2014 )
- Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
- Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
- Penyediaan Posbakum Pengadilan;
Bagikan: