BIAYA UNTUK MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI

Dasar Hukum : SK KMA NO.2-144/KMA/SK/VIII/2022

Biaya Penggandaan Informasi meliputi :

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma .
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Rincian biaya Penggandaan informasi di Pengadilan Agama Kalianda sebagai berikut :

  1. Biaya penggandaan berupa printout Rp. 2.000 / lembar.
  2. Biaya penggandaan berupa fotocopy Rp. 200 / lembar.


Bagikan: