Biaya Memperoleh Informasi
BIAYA UNTUK MEMPEROLEH SALINAN INFORMASI
Dasar Hukum : SK KMA NO.2-144/KMA/SK/VIII/2022
Biaya Penggandaan Informasi meliputi :
- Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma .
- Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
- Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
- Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Rincian biaya Penggandaan informasi di Pengadilan Agama Kalianda sebagai berikut :
- Biaya penggandaan berupa printout Rp. 2.000 / lembar.
- Biaya penggandaan berupa fotocopy Rp. 200 / lembar.
Bagikan: