Hak Pelapor dan Terlapor
Hak Pelapor dan Terlapor
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
HAK-HAK PELAPOR :
- Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas;
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan;
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
HAK-HAK TERLAPOR :
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain;
- Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya;
Hak Institusi :
- Pemeriksa Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
- Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.
Bagikan: