Mediator Non Hakim di Pengadilan Agama Kalianda Kelas 1 B Berhasil Mendamai Dalam Perkara Cerai Gugat
Kalianda - Senin, 14 Oktober 2024, Mediator Non Hakim, Miswardi, S.H., CPM berhasil dalam mendamaikan perkara melalui proses mediasi. Perara yang berhasil didamaikan adalah perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 1621/Pdt.G/2024/PA.Kla, perkara ini berhasil didamaikan dengan pencabutan perkara. Mediasi ini berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kalianda.
"dalam mendamaikan perkara harus dilakukan pendekatan yang efektif, hasilnya adalah kita berhasil menyatukan kembali kedua pihak berperkara". Tutur mediator non hakim yang sebentar lagi memasuki masa purnabakti. Selama sesi mediasi, kedua belah pihak yang semula berselisih, yakni Penggugat dan Tergugat, dapat mencapai kesepakatan yang memuaskan. Keberhasilan ini menandai kemajuan dalam penyelesaian kasus Cerai Gugat yang sebelumnya penuh ketegangan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran mediator dalam menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Agama Kalianda Melalui mediasi, perselisihan dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang. Keberhasilan ini membuktikan bahwa mediasi adalah alternatif efektif dalam menyelesaikan konflik keluarga.
Dengan selesainya perkara ini, Pengadilan Agama Kalianda menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian perselisihan secara damai. Langkah ini memberikan harapan bagi pihak-pihak lain yang mungkin menghadapi konflik serupa, bahwa penyelesaian damai adalah kemungkinan nyata. Keberhasilan ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama. (MW)
Comments (0)