Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
A.PENDAHULUAN
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
B.PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018:
Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pedoman Swakelola
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Pedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional
Pedoman Katalog Elektronik
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Agen Pengadaan
Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Tata
Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui
Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala
Lembaga/Kepala Daerah
C.STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sebagai berikut:
JENIS DOKUMEN
Pengadaan Barang melalui e-Pengadaan Langsung
Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Pengadaan Langsung
Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Pengadaan Langsung
Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Pengadaan Langsung
Pengadaan Barang melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)
Pengadaan Barang melalui e-Penunjukan Langsung
Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)
Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-Penunjukan Langsung
Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)
Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-Penunjukan Langsung
Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Penunjukan Langsung (Dok. Kualifikasi)
Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-Penunjukan Langsung
Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender cepat
Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Pascakualifikasi
Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi)
Pengadaan Jasa Lainnya melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Tender)
Jasa Konsultansi Perorangan melalui e-seleksi Pascakualifikasi
Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-seleksi Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi)
Jasa Konsultansi Badan Usaha melalui e-seleksi Prakualifikasi (Dok. Seleksi)
Pengadaan Barang melalui e-tender cepat
Pengadaan Barang melalui e-tender Pascakualifikasi
Pengadaan Barang melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Kualifikasi)
Pengadaan Barang melalui e-tender Prakualifikasi (Dok. Tender)