Tegakkan Wibawa dan Martabat Pengadilan Melalui Protokol Persidangan
Syukur merupakan ungkapan rasa terima kasih dan pengakuan atas segala nikmat yang telah diberikan oleh Allah Swt. Dalam Islam, syukur sangat ditekankan sebagai bentuk kesadaran akan kebesaran-Nya. Syukur juga dianggap sebagai kesuksesan dalam hidup, karena dengan bersyukur seseorang dapat memperoleh kepuasan dan rasa bahagia yang mendalam atas segala nikmat yang diberikan, seperti nikmat diamanahi sebagai CPNS Klerek Analisis Perkara Peradilan yang di tempatkan di PA Kalianda sebanyak dua personil pengadaan tahun 2023.
Demikian amanat pertama bulan Mei 2024 yang disampaikan oleh Ketua PA Kalianda Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. yang bertindak sebagai Pembina Apel Senin 06 Mei 2024 bertempat di halaman PA Kalianda yang diikuti oleh Hakim, ASN, CPNS dan PPNPN PA Kalianda. “Dalam kehidupan sehari-harinya, bersyukur dapat ditunjukkan dengan mengucapkan kata-kata terima kasih, berdoa, atau menggunakan nikmat yang diberikan dengan sebaik-baiknya bahkan bisa juga dipublikasikan ke public atas nikmat yang diperoleh,” lanjutnya.
Kemudian, beliau juga tak henti-hentinya mengajak dan mengingatkan seluruh Aparatur PA Kalianda, untuk senantiasa konsisten dalam melaksanakan disiplin. Menurut Pembina Apel ini, “ada banyak cara dan trik untuk mencapai sebuah kesuksesan dalam berkarir, salah satu yang paling penting adalah dengan membangun sikap disiplin kerja. Membangun sikap disiplin kerja akan membuat kita lebih terorganisir dan membawa nilai-nilai yang baik dalam lingkungan kerja, Namun apabila Aparatur PA Kalianda dalam tidak atau kurang disiplin, seperti tidak mengerjakan menuntaskan tugas dengan baik, asal-asalan, atau hasil kinerja yang buruk, hingga tidak mengikuti peraturan yang ada, maka kantor ini mengalami kesulitan untuk bergerak maju dan mencapai apa yang telah diharapkan bersama.”
Kemudian yang terpenting lagi adalah “menerapkan protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan PA Kalianda, yang merupakan sub bagian dari sistem peradilan yang mempengaruhi meningkatnya kepercayaan publik (Public Trust), wibawa dan martabat peradilan.” imbuhnya.
Sebelum mengakhiri amanatnya, beliau mengingatkan Satuan Keamanan PA Kalianda, bahwa “untuk wibawa peradilan dimulai pada saat seseorang akan memasuki wilayah pengadilan dan masuk ruang sidang maka perlu adanya protokol persidangan dan keamanan yang baik sebagaimana termuat lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.” “Eksistensi protokol persidangan dan keamanan di PA Kaliansda sejatinya merupakan implementasi secara rinci tata tertib yang terdapat dalam sejumlah regulasi yang sudah ada dan norma kesopanan secara umum untuk mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di persidangan dan sebagai pedoman yang mengatur keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan dan keamanan terhadap Hakim, Aparatur Pengadilan dan Masyarakat yang hadir di PA Kalianda,” pungkas Ketua PA Kalianda saat menutup amanatnya.
Comments (0)