PA Kalianda Sambangi Balai Desa Titiwangi Untuk Bersidang
Titiwangi - Jum'at (03/05/2024) - Balai Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan menjadi lokasi dimana Pengadilan Agama Kalianda mengadakan kegiatan Sidang Diluar Gedung Pengadilan. Hal ini merupakan bentuk nyata penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Selain Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau Gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis sidang diluar gedung juga memberi manfaat Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di pengadilan.
Sidang diluar gedung kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Al Fitri, S.Ag.,S.H.,M.H.I, dengan Hakim Anggota, Muhammad Haris Anwar, S.H, dan Fauzy Arizona, S.Sy, serta seorang Panitera Pengganti, Shilvy Sagita, S.H.,M.H, tak lupa Petugas PTSP Mobile, Hamsiri, S.Pd.,S.H.I.,M.H, dan Irma Oktaviani, S.H.
Kepala Desa Titiwangi, menyambut baik dengan hadirnya Pengadilan Agama Kalianda untuk bersidang di Desanya, "alhamdulillah kegiatan ini sangat membantu bagi warga Desa Titiwangi, dan juga desa-desa lain disekitar Titiwangi, karena ini dapat memangkas pengeluaran untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kalianda yg letaknya kurang lebih 25KM.
Selain melaksanakan persidangan, Pengadilan Agama Kalianda juga membuka layanan PTSP Mobile, dimana warga masyarakat desa Titiwangi maupun disekitarnya dapat berkonsultasi mengenai perkara, mendaftarkan perkara, maupun mengambil Produk Pengadilan berupa salinan putusan atau akta cerai. Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan "saya sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini, saya jadi tidak harus jauh-jauh datang ke Kalianda, tak perlu keluar biaya perjalanan kesana, di desa saja cukup, saya harap semoga Pengadilan Agama Kalianda tetap konsisten memberikan Pelayanan Prima Kepada orang-orang yang membutuhkan pengadilan agama.Pengadilan Agama Kalianda sendiri mengadakan kegiatan sidang diluar gedung ini sebanyak 2 (dua) kali dalam seminggu, yaitu setiap hari kamis yang berlokasi di Desa Karangsari, dan Hari Jum'at yang berlokasi di Desa Titiwangi.
Comments (0)