PA Kalianda Lakukan Pemeriksaan Setempat

no-images Hakim saat bertemu dengan perangkat desa

PA Kalianda Lakukan Pemeriksaan Setempat

Kalianda - Pengadilan Agama Kalianda melakukan Pemeriksaan Setempat Perkara dengan Nomor Register : 702/Pdt.G/2024/PA.Kla. Pemeriksaan Setempat ini dihadiri oleh Hakim, Muhammad Haris Anwar, S.H dan Fauzy Arizona, S.Sy, serta Panitera Pengganti, M. Reynaldi Willy SAputra, S.H, serta Juru Sita, Febria Dewita, S.Kom.



Pemeriksaan Setempat ini memeriksa objek berupa, 2 (dua) unit Rumah yang masing-masing berlokasi di Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan dan Desa Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan serta 1 (satu) unit Kebun yang berlokasi di Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Pemeriksaan setempat ini berlangsung lancar dan kondusif dengan dibantu oleh Bhabinkamtibmas dan RT setempat.

Bagikan :

Comments (0)

Leave a comment

( characters left)
no-images