190 Perkara Perceraian Terdaftar Di Pengadilan Agama Kalianda Kurun Waktu September 2024
Kalianda - Faktor Perselisihan dan pertengkaran terus menerus menjadi penyebab tertinggi permohonan cerai di Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu fakor ekonomi diperingkat kedua disusul dengan meninggalkan salah satu pihak
Berdasarkan data yang dihimpun, Pengadilan Agama Kalianda tercatat menerima perkara perceraian sebanyak 190 perkara kurun Waktu September 2024. dari 190 perkara yang terdaftar, warga kecamatan Kalianda menjadi yang terbanyak dengan 24 perkara, disusul dengan kecamatan natar dengan 22 perkara, Candipuro dengan 21 perkara, Tanjung Bintang 20 Perkara, Jatiagung,16 Perkara, dan lainnya 95 Perkara
Panitera Pengadilan Agama Kalianda, Denny efprian mengatakan, penyebab perceraian di Pengadilan Agama Kalianda pada bulan September ini terjadi karena banyak fakor, pertama adalah masalah Perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan 81 kasus, kemudian disusul dengan faktor ekonomi dengan 57 kasus, meninggalkan salah satu pihak sebanyak 21 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 11 kasus, judi sebanyak 35 kasus dan terakhir Poligami 1 kasus."jadi memang masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus" ujarnya.
Denny menambahkan, sebenarnya ada peraturan yang efektif mencegah terjadinya perceraian. Pada surat edaran Mahkamah Agung (MA) No 3 Tahun 2023. Di mana perceraian bisa dikabulkan apabila pasangan tersebut sudah berpisah selama kurun waktu paling singkat 6 bulan.
"Sehingga dalam proses menunggu enam bulan itu ada saja pasangan yang rujuk dan tidak jadi mendaftarkan perkaranya di Pengadilan," imbuhnya
Sementara sepanjang tahun 2024 mulai bulan Januari hingga September 2024 Pengadilan Agama Kalianda sudah memutus sebanyak 1,460 perkara.
Comments (0)