Prosedur Pengaduan
TATA CARA PENGADUAN
PENGADILAN AGAMA KALIANDA
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kalianda tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Untuk itu Pengadilan Agama Kalianda berupaya memberikan solusi yang terbaik dengan menyediakan media pengaduan sebagai berikut.
A. Secara Lisan
Melalui telepon (0721) 5620346 yakni pada saat jam pelayanan mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
Datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama Kalianda.
B. Secara tertulis
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Krui dengan cara diantar langsung atau melalui Pos ke alamat Kantor Pengadilan Agama Kalianda. Dikirimkan melalui email Pengadilan Agama Kalianda: pagedongtataan@gmail.com dengan Subject : Pengaduan Layanan Publik
C. Melalui URL : https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Penerimaan Pengaduan Layanan oleh Pengadilan Agama Kalianda :
- Pengadilan Agama Kalianda akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Kalianda akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan