Zakat Fitrah Sebagai Penyempurna Puasa Ramadhan

Zakat Fitrah Sebagai Penyempurna Puasa Ramadhan
oleh
Dr. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Ketua Pengadilan Agama Kalianda Kelas IB dan Dosen FHS UMKO Kotabumi)

Menurut sejarahnya tentang zakat fitrah mulai diwajibkan kepada kaum Muslimin sejak diwajibkannya ibadah puasa Ramadhan, yakni sekitar tahun ke II Hijriah. Dan mulai dicontohkan oleh Rasulullah Saw., pada 2 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Menurut Sayyid Sabiq zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan oleh sebab perubahan dari bulan ramadhan yaitu wajib pribadi muslim, baik anak kecil, maupun orang dewasa, laki-laki dan perempuan, merdeka atau budak. Sementara Yusuf Qardawi dalam bukunya Fiqhuz Zakâh menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah zakat yang disebabkan oleh futùr (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan atau disebut juga dengan sadakah fitrah. Zakat fitrah wajib ditunaikan pada bulan Ramadhan dan diwajibkan kepada semua Muslim tanpa terkecuali, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki atau perempuan, merdeka atau pun hamba sahaya yang masih memiliki perbekalan sampai hari raya Idul Fitri. Ini merupakan kekhususan zakat fitrah dibandingkan dengan zakat mal. Jika zakat mal baru wajib dibayar ketika seseorang telah memenuhi beberapa syarat, maka zakat fitrah wajib dibayar oleh semua Muslim yang masih memiliki nyawa tanpa terkecuali.

Imam Syafi’i berpendapat menurut sunnah Rasulullah Saw., zakat fitrah adalah berupa makanan pokok atau makanan yang biasa dimakan oleh seseorang. Makanan yang harus dikeluarkan sebagai zakat fitrah adalah mkanan yang paling sering dimakan oleh seseorang. Jika seseorang mendapat pinjaman (berupa maknan) dari orang lain, kemudian pinjaman tersebut habis (pada malam satu Syawal), maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Apabila keesokan harinya ia ternyata mendapatkan makanan yang bisa dipakai untuk membayar zakat fitrah, maka dalam hal ini ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah, karena waktunya sudah berlalu. Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda yaitu trasendental dan horizontal, hikmah zakat, baik yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia.


Bagikan :